Error message

The file could not be created.

Dasar Hukum

Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Karawang. Maka dari itu dibuatlah Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 112 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Pada Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan JDIH bertujuan untuk :
a. menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi;
b. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.