Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Judul Rancangan Produk Hukum:
Tata Cara Kerja Sama desa di Bidang Pemerintahan Desa
No Rancangan Produk Hukum:
1
Katagori:
Rancangan Peraturan Bupati
Tahun:
2018
Tentang:
Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
Catatan:
Raperbup ini merupakan usulan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
Document | Size | Upload Date |
---|---|---|
Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa | 82.9 KB | 10/19/2018 |
Abstraksi Rancangan Produk Hukum:
agar pelaksanaan kerja sama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar desa atau pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Karawang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 sampai dengan Pasal 220 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa.