Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019

Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu dilakukan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman oleh Pengembang kepada Pemerintah Daerah.  Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu adanya pengaturan berkenaan dengan pengelolaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.

Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019

Bahwa pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia asal Daerah pada hakikatnya merupakan salah satu wujud nyata Pemerintah Daerah turut serta dalam memberikan jaminan pelindungan terhadap hak, dan kepentingan pekerja migran Indonesia asal Daerah sebagai wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip persamaan hak, anti diskriminasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, serta anti perdagangan manusia.

Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019

Bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tenteram, tertib dan terlindungi. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019

     Bahwa dalam rangka mewujudkan keselarasan, keserasian, keseimbangan lingkungan serta keterpaduan perencanaan pembangunan infrastruktur di wilayah Karawang, perlu adanya pengaturan penataan garis sempadan sebagai pedoman bagi semua kegiatan pembangunan dan pemanfaatan sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan.

Pages