Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Dalam upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang melembaga dan profesional diperlukan suatu lembaga yang secara organisatoris

Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019

       Pengarustamaan Gender di Daerah merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah, hal ini guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat di Daerah yang responsif gender.

Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019

Untuk mewujudkan peningkatan pemberdayaan dan perlindungan serta menjamin kesetaraan dan keadilan gender di Daerah sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang responsif gender di Daerah;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, guna meningkatkan kedudukan, peran, kualitas perempuan, dan upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, maka perlu adanya kebijakan, program dan strategi pengarusutamaan gender di Daerah;

Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019

bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kerja sama daerah, maka pengaturan penyelenggaraan kerja sama daerah yang saat ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang yang baru di bidang kerja sama daerah, perlu diganti.

Raperda Izin Penyelenggaraan Reklame

Reklame merupakan salah satu alat promosi terhadap suatu produk baik barang ataupun jasa, dengan tujuan komersial untuk dapat memperkenalkan, menganjurkan, mempengaruhi dan menarik perhatian publik.
Dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap reklame, diperlukan adanya pedoman dan izin penyelenggaraan reklame.
Untuk pemasangan reklame harus memperhatikan estetika, ketertiban, keamanan dan tata ruang serta melindungi kepentingan umum.

Pages