Materi Pokok Abstraksi:

Tidak ada abstraksi yang disediakan.

Analisis dan Evaluasi Hukum nomor 8 tahun 2013

Judul PENGATURAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 7 TAHUN 2016
Nomor 8
Tahun 2013
Status berlaku
Penerbit Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Perangkat daerah BAPENDA DPMPTSP DPUPR DISNAKER
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Sebagaimana Telah DIubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2016
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2024 (2) : 45 hlm
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu
Lokasi Pemerintah Kabupaten Karawang
Lampiran

Masukan dan Saran

    Belum ada Masukan dan Saran

Replying :