KONSULTASI HUKUM JDIH KAB KARAWANG

Pembentukan Ketua RT harus minimal berapa KK, apakah harus mengikuti peraturan yg ditetapkan oleh peraturan kepala desa setempat yaitu minimal 70KK yg sudah beralamat RT , dan untuk di mekarkan artinya minimal 140KK yg sudah beralamat RT tersebut

Nama: Raden mulyana tarmizi
Alamat: Perum CPR 3 , Wancimekar, Kota Baru, Karawang

Publik
Jawaban:
  • Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa, tidak mengatur mengenai batasan jumlah KK untuk membentuk RT, permendagri ini mengatur bahwa Permendagri hanya mengatur bahwa RT dibentuk sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan tata cara pembentukannya diserahkan pada peraturan desa. oleh karena itu berdasarkan permendagri tersebut, Bapak bisa meminta kepada pemerintah desa terkait dengan aturan pembentukan RT di wilayah desa bapak sekarang.. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, Kami selalu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, dan transparan bagi masyarakat. Terima kasih atas kepercayaannya.
Ajukan Pertanyaan Anda
JDIH KAB. KARAWANG