Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Karawang didirikan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Pembentukan JDIH di Kabupaten Karawang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang kemudian diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023. JDIH Karawang bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu, mudah diakses, lengkap, dan akurat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien. Melalui kerjasama yang efektif antar jaringan, JDIH Karawang berkomitmen meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Karawang.
PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN KARAWANG
Jl. A. Yani No. 1
Kabupaten Karawang 41314
Jawa Barat - Indonesia
Telp: 0267-429800
Fax: 0267-411923
E-Mail: jdih@karawangkab.go.id