Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk
memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame
serta mewujudkan pelaksanaan pemungutan Pajak Reklame yang efektif,
efisien dan akuntabel, memiliki kepastian hukum, serta meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah. Tata cara pemungutan pajak reklame ini
meliputi objek pajak reklame, pendaftaran dan pendataan wajib pajak,
dasar pengenaan pajak reklame, penetapan besaran pajak reklame dan
perhitungan pajak reklame, tata cara pembayaran, penyetoran dan
pelaporan pajak reklame, pembetulan ketetapan pajak reklame, sistem
informasi dan penyelenggaraan pajak reklame, keberatan dan banding
pajak reklame, dan penghapusan piutang pajak reklame.

Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2026

Judul Peraturan Bupati Karawang Nomor 18 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
Nomor 18
Tahun 2026
Status Berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah BAPENDA
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen PERATURAN BUPATI
Singkatan PERBUP
Tempat Terbit Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 5 Maret 2026
Sumber BD KABUPATEN KARAWANG 2026 NO. 18 - 19 hlm
Subjek PAJAK REKLAME - PEMUNGUTAN
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Penandatanganan AEP SYAEPULOH
Urusan Pemerintahan Keuangan Daerah
Peraturan Terkait Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Bidang

Lainnya

Komentar

    Belum ada Komentar

Replying :