Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah atas capaian kinerja, disiplin, tanggung jawab. Selanjutnya dalam pelaksanaan pemberian TPP ditetapkan tentang Prinsip dan Parameter Pemberian TPP, Kriteria Pemberian TPP, Pemberian dan Pengurangan TPP, Penganggaran, Verifikasi dan Validasi serta Pembayaran, TPP Bulan 13 dan TPP Tunjangan Hari Raya, Cuti PPPK, serta Ketentuan Lain-Lain. Selanjutnya diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Bupati ini, terdiri atas : Lampiran I tentang Format Penyampaian Hasil Verifikasi dan Validasi Data Bahan Pembayaran, Lampiran II tentang Format Hasil Perhitungan TPP, dan Lampiran III tentang Format Pengesahan Tim Verifikasi dan Validasi Data Pembayaran TPP PPPK.

Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2026

Judul Peraturan Bupati Karawang Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Nomor 3
Tahun 2026
Status Berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah SETDA
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen Peraturan Bupati
Singkatan PERBUP
Tempat Terbit Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 2 Januari 2026
Sumber BD KABUPATEN KARAWANG 2026 NO. 3 - 19 hlm
Subjek PPPK - TPP
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Penandatanganan Aep Syaepuloh
Urusan Pemerintahan Keuangan Daerah
Peraturan Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Bidang

Lainnya

Komentar

    Belum ada Komentar

Replying :