Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penataan Desa dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang Kewenangan, Tujuan dan Jenis Penataan Desa, Pembentukan Desa meliputi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan, Penataan Dusun, Pelaksana Tugas Kepala Dusun, Pembiayaan kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pengaturan Personil dan Aset. Selanjutnya diatur lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Bupati ini tentang Format Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa.

Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2025

Judul Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penataan Desa
Nomor 8
Tahun 2025
Status berlaku
Abstraksi
Penerbit Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Perangkat daerah DPMD
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen Peraturan Bupati
Singkatan PERBUP
Tempat Terbit Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 7 Maret 2025
Sumber BD KABUPATEN KARAWANG 2025 (8) - 20 hlm
Subjek PENATAAN DESA
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Penandatanganan Aep Syaepuloh
Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum Hukum Tata Negara

Bidang

Desa

Komentar

    Belum ada Komentar

Replying :