Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian, Penghitungan dan Pembagian ADD, Organisasi dan Tugas, Penggunaan ADD, Pengelolaan ADD, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Ketentuan Penutup.

Peraturan Bupati nomor 14 tahun 2026

Judul Peraturan Bupati Karawang Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Pengalokasian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Nomor 14
Tahun 2026
Status Berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah DPMD
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen Peraturan Bupati
Singkatan PERBUP
Tempat Terbit Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 20 Februari 2026
Sumber BD KABUPATEN KARAWANG 2026 NO. 14 - 18 hlm
Subjek ALOKASI DANA DESA
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Penandatanganan Aep Syaepuloh
Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Bidang

Desa

Komentar

    Belum ada Komentar

Replying :