Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1;
perubahan ketentuan pasal 3; perubahan ketentuan pasal 22; perubahan
ketentuan ayat (2); ayat (3) dan ayat (6) Pasal 23; perubahan ketentuan pasal 54; penyisipan 1 (satu) pasal diantara pasal 53 dan pasal 54 yakni pasal 53A; perubahan ketentuan pasal 57; perubahan ketentuan Pasal 66; perubahan ketentuan pasal 82; perubahan ketentuan pasal 83; penghapusan pasal 84, perubahan paragraph 3 Bagian Kelima BAB IV; perubahan ketentuan pasal 85; perubahan ketentuan PASAL 86; perubahan ketentuan pasal 87; penghapusan pasal 88,89,90,dan 91; penghapusan ketentuan ayat (3) pasal 92; penyisipan 3 (tiga) pasal yakni pasal 94A, pasal 94B, dan pasal 94C diantara pasal 94 dan pasal 95; perubahan ketentuan pasal 95; perubahan ketentuan pasal 96; perubahan ketentuan pasal 97; perubahan ketentuan ayat (3) Pasal 98; perubahan ketentuan pasal 103; perubahan ketentuan pasal 104; perubahan ketentuan ayat (4) pasal 106; perubahan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) pasal 109; perubahan ketentuan ayat (2) pasal 110; perubahan ketentuan pasal 111; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 121; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 123; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 127; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 133; perubahan ketentuan ayat (2), ayat (3) huruf b, dan ayat (4) pasal 136; perubahan ketentuan pasal 138; penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) setelah ayat (4) pasal 140; penambahan 1 (Satu) ayat setelah ayat (2) pasal 143; penyisipan 1 (Satu) pasal diantara pasal 146 dan pasal 147; perubahan ketentuan pasal 148; perubahan ketentuan pasal 149; perubahan ketentuan pasal 150; perubahan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 153, perubahan ketentuan pasal 156; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 174; perubahan ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) pasal 175; perubahan ketentuan ayat (2) dan ayat (4) pasal 180; perubahan ketentuan pasal 181; perubahan ketentuan ayat (2) pasal 182; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 184; perubahan ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (2) pasal 185; perubahan ketentuan angka 2 huruf c ayat (1) pasal 187; penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) setelah ayat (3) pasal 190; perubahan ketentuan pasal 198; perubahan ketentuan ayat (4) pasal 199; penyisipan 1 (Satu) pasal yakni pasal 199A diantara pasal 199 dan pasal 200; perubahan ketentuan pasal 202; penyisipan 8 (delapan) pasal yakni pasal 263A, pasal 263B, pasal 263C, pasal 263D, pasal 263E, pasal 263F, 263G dan pasal 263H; perubahan ketentuan huruf d ayat (1), huruf a ayat (4) dan huruf a ayat (5) pasal 269; penambahan 1 (Satu) angka yakni angka 6 setelah angka 5 huruf a ayat (1) pasal 270; penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat 5 pada ketentuan huruf b ayat (1) pasal 292; perubahan ketentuan pasal 293; perubahan ketentuan pasal 294; perubahan ketentuan ayat (3) pasal 296; perubahan ketentuan ayat (2) pasal 301; perubahan ketentuan ayat (3) pasal 303; perubahan ketentuan pasal 305; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 306; perubahan ketentuan pasal 311; perubahan ketentuan pasal 312; perubahan ketentuan pasal 320; perubahan ketentuan paragraph kelima bagian ketiga Bab IX; penambahan 1 (Satu) ayat yakni ayat (3) setelah ayat (2) pasal 324; perubahan ketentuan pasal 325; penyisipan 2 (dua) pasal yakni pasal 330A dan pasal 330B diantara pasal 330 dan pasal 331; perubahan ketentuan pasal 331; perubahan ketentuan huruf a pasal 332; perubahan ketentuan huruf c pasal 334; perubahan ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pasal 335; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 336; perubahan ketentuan pasal 337; perubahan ketentuan pasal 338; perubahan ketentuan ayat (2) pasal 339; perubahan ketentuan apsal 341; perubahan ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) pasal 342; perubahan ketentuan pasal 348; perubahan ketentuan ayat (2) dan ayat (6) pasal 354; perubahan ketentuan pasal 362; perubahan ketentuan pasal 363; perubahan ketentuan pasal 377; perubahan ketentuan huruf b ayat (1) pasal 381; perubahan ketentuan pasal 399; penambahan 1 (satu) huruf yakni huruf c setelah huruf b ayat (2) pasal 412; penambahan 1 (satu) huruf dan 1(Satu) ayat yakni huruf d dan ayat (4) setelah huruf c ayat (3) pasal 418; perubahan ketentuan pasal 419; perubahan ketentuan pasal 425; penambahan 1 (satu) huruf setelah huruf b ayat (2) pasal 431; perubahan ketentuan pasal 435; perubahan ketentuan pasal 437; penyisipan 1 (satu) pasal yakni pasal 437A diantara pasal 437 dan pasal 438; perubahan ketentuan pasal 447; penyisipan 5 (lima) pasal yakni pasal 447A, pasal 447B, pasal 447C, pasal 447D, dan pasal 447E diantara pasal 447 dan pasal 448; perubahan ketentuan pasal 448; penyisipan 5 (lima) pasal yakni pasal 448A, pasal 448B, pasal 448C, pasal 448D, dan pasal 448E diantara pasal 448 dan pasal 449; perubahan ketentuan ayat (5) pasal 465; penyisipan 1 (Satu) pasal yakni pasal 474A diantara pasal 474 dan pasal 475.

Peraturan Bupati nomor 89 tahun 2025

Judul Peraturan Bupati Karawang Nomor 89 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Nomor 89
Tahun 2025
Status Berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah BPKAD
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen Peraturan Bupati
Singkatan PERBUP
Tempat Terbit Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 4 Desember 2025
Sumber BD KABUPATEN KARAWANG 2025 (89) - 74 hlm
Subjek BARANG MILIK DAERAH
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Penandatanganan Aep Syaepuloh
Urusan Pemerintahan Pengelolaan Keuangan Aset
Peraturan Terkait PP No. 28 Tahun 2020
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Komentar

    Belum ada Komentar

Replying :