Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1;
perubahan ketentuan pasal 3; perubahan ketentuan pasal 22; perubahan
ketentuan ayat (2); ayat (3) dan ayat (6) Pasal 23; perubahan ketentuan pasal 54; penyisipan 1 (satu) pasal diantara pasal 53 dan pasal 54 yakni pasal 53A; perubahan ketentuan pasal 57; perubahan ketentuan Pasal 66; perubahan ketentuan pasal 82; perubahan ketentuan pasal 83; penghapusan pasal 84, perubahan paragraph 3 Bagian Kelima BAB IV; perubahan ketentuan pasal 85; perubahan ketentuan PASAL 86; perubahan ketentuan pasal 87; penghapusan pasal 88,89,90,dan 91; penghapusan ketentuan ayat (3) pasal 92; penyisipan 3 (tiga) pasal yakni pasal 94A, pasal 94B, dan pasal 94C diantara pasal 94 dan pasal 95; perubahan ketentuan pasal 95; perubahan ketentuan pasal 96; perubahan ketentuan pasal 97; perubahan ketentuan ayat (3) Pasal 98; perubahan ketentuan pasal 103; perubahan ketentuan pasal 104; perubahan ketentuan ayat (4) pasal 106; perubahan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) pasal 109; perubahan ketentuan ayat (2) pasal 110; perubahan ketentuan pasal 111; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 121; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 123; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 127; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 133; perubahan ketentuan ayat (2), ayat (3) huruf b, dan ayat (4) pasal 136; perubahan ketentuan pasal 138; penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) setelah ayat (4) pasal 140; penambahan 1 (Satu) ayat setelah ayat (2) pasal 143; penyisipan 1 (Satu) pasal diantara pasal 146 dan pasal 147; perubahan ketentuan pasal 148; perubahan ketentuan pasal 149; perubahan ketentuan pasal 150; perubahan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal 153, perubahan ketentuan pasal 156; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 174; perubahan ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (7) pasal 175; perubahan ketentuan ayat (2) dan ayat (4) pasal 180; perubahan ketentuan pasal 181; perubahan ketentuan ayat (2) pasal 182; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 184; perubahan ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (2) pasal 185; perubahan ketentuan angka 2 huruf c ayat (1) pasal 187; penambahan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) setelah ayat (3) pasal 190; perubahan ketentuan pasal 198; perubahan ketentuan ayat (4) pasal 199; penyisipan 1 (Satu) pasal yakni pasal 199A diantara pasal 199 dan pasal 200; perubahan ketentuan pasal 202; penyisipan 8 (delapan) pasal yakni pasal 263A, pasal 263B, pasal 263C, pasal 263D, pasal 263E, pasal 263F, 263G dan pasal 263H; perubahan ketentuan huruf d ayat (1), huruf a ayat (4) dan huruf a ayat (5) pasal 269; penambahan 1 (Satu) angka yakni angka 6 setelah angka 5 huruf a ayat (1) pasal 270; penambahan 1 (satu) ayat yakni ayat 5 pada ketentuan huruf b ayat (1) pasal 292; perubahan ketentuan pasal 293; perubahan ketentuan pasal 294; perubahan ketentuan ayat (3) pasal 296; perubahan ketentuan ayat (2) pasal 301; perubahan ketentuan ayat (3) pasal 303; perubahan ketentuan pasal 305; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 306; perubahan ketentuan pasal 311; perubahan ketentuan pasal 312; perubahan ketentuan pasal 320; perubahan ketentuan paragraph kelima bagian ketiga Bab IX; penambahan 1 (Satu) ayat yakni ayat (3) setelah ayat (2) pasal 324; perubahan ketentuan pasal 325; penyisipan 2 (dua) pasal yakni pasal 330A dan pasal 330B diantara pasal 330 dan pasal 331; perubahan ketentuan pasal 331; perubahan ketentuan huruf a pasal 332; perubahan ketentuan huruf c pasal 334; perubahan ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pasal 335; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 336; perubahan ketentuan pasal 337; perubahan ketentuan pasal 338; perubahan ketentuan ayat (2) pasal 339; perubahan ketentuan apsal 341; perubahan ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) pasal 342; perubahan ketentuan pasal 348; perubahan ketentuan ayat (2) dan ayat (6) pasal 354; perubahan ketentuan pasal 362; perubahan ketentuan pasal 363; perubahan ketentuan pasal 377; perubahan ketentuan huruf b ayat (1) pasal 381; perubahan ketentuan pasal 399; penambahan 1 (satu) huruf yakni huruf c setelah huruf b ayat (2) pasal 412; penambahan 1 (satu) huruf dan 1(Satu) ayat yakni huruf d dan ayat (4) setelah huruf c ayat (3) pasal 418; perubahan ketentuan pasal 419; perubahan ketentuan pasal 425; penambahan 1 (satu) huruf setelah huruf b ayat (2) pasal 431; perubahan ketentuan pasal 435; perubahan ketentuan pasal 437; penyisipan 1 (satu) pasal yakni pasal 437A diantara pasal 437 dan pasal 438; perubahan ketentuan pasal 447; penyisipan 5 (lima) pasal yakni pasal 447A, pasal 447B, pasal 447C, pasal 447D, dan pasal 447E diantara pasal 447 dan pasal 448; perubahan ketentuan pasal 448; penyisipan 5 (lima) pasal yakni pasal 448A, pasal 448B, pasal 448C, pasal 448D, dan pasal 448E diantara pasal 448 dan pasal 449; perubahan ketentuan ayat (5) pasal 465; penyisipan 1 (Satu) pasal yakni pasal 474A diantara pasal 474 dan pasal 475.
| Judul | Peraturan Bupati Karawang Nomor 89 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah |
| Nomor | 89 |
| Tahun | 2025 |
| Status | Berlaku |
| Abstraksi | |
| Perangkat daerah | BPKAD |
| Lampiran | |
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| TEU Badan | Karawang (Kabupaten) |
| Jenis Dokumen | Peraturan Bupati |
| Singkatan | PERBUP |
| Tempat Terbit | Karawang |
| Tanggal Penetapan/Pengundangan | 4 Desember 2025 |
| Sumber | BD KABUPATEN KARAWANG 2025 (89) - 74 hlm |
| Subjek | BARANG MILIK DAERAH |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang |
| Penandatanganan | Aep Syaepuloh |
| Urusan Pemerintahan | Pengelolaan Keuangan Aset |
| Peraturan Terkait | PP No. 28 Tahun 2020 |
| Dokumen Terkait | See File |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Belum ada Komentar
Replying :