Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, jenis sistem penyediaan air minum, penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, penyelenggara sistem penyediaan air minum, perizinan sumber daya air, pencegahan terhadap pencemaran air, pembiayaan, tarif dan iuran yang digunakan untuk membiayai pengelolaan sistem penyediaan air minum dan pengembangan sistem penyediaan air minum, hak dan kewajiban pelanggan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat dalam meningkatkan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, larangan untuk melalukan Tindakan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau hilangnya Sebagian sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2026

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Nomor 1
Tahun 2026
Status berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah PRKP
Lampiran
Penandatanganan Aep Syaepuloh
Bahasa Indonesia
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Tempat Terbit Karawang
Singkatan PERDA
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2026 (1)
Subjek SPA
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 02 Februari 2026
Urusan Pemerintahan Lingkungan Hidup
Peraturan Terkait UU No. 6 Tahun 2023
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum Hukum Lingkungan

Bidang

Lainnya

Masukan dan Saran

    Belum ada Masukan dan Saran

Replying :