Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendidikan dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan dengan menetapkan penyelenggaraan Pendidikan dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan (PPWK), muatan materi, peran serta masyarakat, sinergitas dan kerja sama, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, serta pembiayaan. Penyelenggaraan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait dengan membentuk Pusat Pendidikan dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan (PPPWK), melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat, serta memuat materi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk muatan lokal.

Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2025

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pendidikan dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan
Nomor 1
Tahun 2025
Status berlaku
Abstraksi
Penerbit Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Perangkat daerah KESBANGPOL
Kategori Peraturan Daerah
Tentang Pedidikan dan Pembinaan Wawasan Kebangsaan
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2025 (1) : 14 hlm
Subjek Wawasan Kebangsaan
Lokasi Karawang
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa Indonesia
TEU Badan Karawang (Kab)
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Tempat Terbit Karawang
Singkatan PERDA
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2025 No. 1 - 11 hlm
Subjek WAWASAN KEBANGSAAN
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 17 Februari 2025
Penandatanganan Aep Syaepuloh
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Peraturan Terkait dan Dokumen Terkait
Peraturan Terkait -
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Bidang

Pendidikan

Komentar

    Belum ada Komentar

Replying :