Normal View
loading Loading document, please wait...

Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan pasal 1; perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 4; perubahan ketentuan Bab III terkait tugas dan wewenang yang diantaranya perubahan pada pasal 5 dan pasal 6 ditambahkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, Pasal 5B dan Pasal 5C; perubahan ketentuan diantara pasal 6 dan pasal 7 ditambahkan 3 (tiga) pasal, yakni pasal 6A, pasal 6B, dan pasal 6C; perubahan ketentuan ayat (1) pasal 11 yang ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c dan ayat (3) Pasal 11 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf I; perubahan ketentuan ayat (3) pasal 21; perubahan ketentuan ayat (1) Pasal 22; perubahan ketentuan bagian kesatu Bab VI yang ditambah 1 (satu) paragraph yakni paragraf 3; penyisipan 1 (satu) pasal diantara pasal 37 dan pasal 38 yakni pasal 37A; perubahan ketentuan pasal 39; perubahan ketentuan Bab VIII yakni pada judul Bab yang dirubah; perubahan ketentuan pasal 47; perubahan ketentuan pasal 48; perubahan ketentuan pasal 51; dan perubahan ketentuan pasal 52.

Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2025

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
Nomor 14
Tahun 2025
Status Berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah DLH
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa Indonesia
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen PERATURAN DAERAH
Tempat Terbit Karawang
Singkatan PERDA
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2025 No. 14 - 13 hlm
Subjek SAMPAH - PENGELOLAAN
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 17 Oktober 2025
Penandatanganan AEP SYAEPULOH
Urusan Pemerintahan Lingkungan Hidup
Peraturan Terkait Perda Nomor 9 Tahun 2017
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum HUKUM LINGKUNGAN

Bidang

Lainnya

Komentar

    Belum ada Komentar

Replying :