Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilakukan dengan cara pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Peraturan daerah ini mengatur tentang Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal, serta Larangan.

Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2025

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Nomor 13
Tahun 2025
Status berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah PRKP
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa Indonesia
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen PERATURAN DAERAH
Tempat Terbit Karawang
Singkatan PERDA
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2025 No. 13 - 31 hlm
Subjek PERUMAHAN KUMUH - PERMUKIMAN KUMUH
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 14 Oktober 2025
Penandatanganan AEP SYAEPULOH
Urusan Pemerintahan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Peraturan Terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 Tahun 2018
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Bidang

Lainnya

Komentar

    Belum ada Komentar

Replying :