Normal View
loading Loading document, please wait...

Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Beberapa ketentuan yang mengalami perubahan yaitu Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan ayat (5) Pasal 12 tetap dan penjelasan ayat (5) Pasal 12
diubah; Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 71 diubah; Ketentuan Pasal 109 diubah; Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;

Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2025

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Nomor 6
Tahun 2025
Status Berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah BAPENDA
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa Indonesia
TEU Badan Karawang (Kab)
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Tempat Terbit Karawang
Singkatan PERDA
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2025 No. 6 - 6 hlm
Subjek PAJAK DAERAH - RETRIBUSI DAERAH - PERUBAHAN
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 20 Agustus 2025
Penandatanganan AEP SYAEPULOH
Urusan Pemerintahan PERPAJAKAN
Peraturan Terkait Perda Nomor 17 Tahun 2023
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Bidang

Lainnya

Komentar

    Belum ada Komentar

Replying :