Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. RPJMD Adalah rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan program Pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, disertai kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD Tahun 2025-2029 menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ruang Lingkup RPJMD Tahun 2025-2029, Sistematika RPJMD Tahun 2025-2029, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD.

Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2025

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
Nomor 8
Tahun 2025
Status berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah BAPPEDA
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa Indonesia
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Tempat Terbit Karawang
Singkatan PERDA
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2025 No. 8 - 8 hlm
Subjek RPJMD
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 20 Agustus 2025
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa Indonesia
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Tempat Terbit Karawang
Singkatan PERDA
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2025 No. 8 - 8 hlm
Subjek RPJMD
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 20 Agustus 2025
Penandatanganan AEP SYAEPULOH
Urusan Pemerintahan Pemerintahan Umum
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Bidang

Lainnya

Masukan dan Saran

    Belum ada Masukan dan Saran

Replying :