Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan menetapkan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Layanan Sistem Terintegrasi Secara Elektronik, Tata Hubungan Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pembentukan Tim, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Pendanaan.

Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2025

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Nomor 9
Tahun 2025
Status berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah DPMPTSP
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa Indonesia
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Tempat Terbit Karawang
Singkatan PERDA
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2025 No. 9 - 27 hlm
Subjek PERIZINAN - USAHA - PENYELENGGARAAN
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 3 September 2025
Penandatanganan AEP SYAEPULOH
Urusan Pemerintahan Penanaman Modal
Peraturan Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Bidang

Lainnya

Aturan Terkait:

Komentar

    Belum ada Komentar

Replying :