Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pemakaman dengan menetapkan asas, prinsip dan tujuan penyelenggaraan pemakaman, ruang lingkup penyelenggaraan pemakaman, ketertiban penyelenggaraan pemakaman, tempat pemakamanan, pengabuan jenazah, pemindahan lokasi, larangan, pemeliharaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penyidikan, sanksi pidana. Pengelolaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau badan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2025

Judul Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman
Nomor 3
Tahun 2025
Status berlaku
Abstraksi
Perangkat daerah PRKP
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Bahasa Indonesia
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen Peraturan Daerah
Tempat Terbit Karawang
Singkatan PERDA
Sumber LD KABUPATEN KARAWANG 2025 No. 3 - 13 hlm
Subjek PEMAKAMAN
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 28 Mei 2025
Penandatanganan AEP SYAEPULOH
Urusan Pemerintahan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Peraturan Terkait -
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Bidang

Lainnya

Aturan Terkait:

Masukan dan Saran

    Belum ada Masukan dan Saran

Replying :