Naskah Akademik

JDIH - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

Judul dokumen
NO JUDUL ABSTRAK AKADEMISI PERANGKAT DAERAH DETAIL
11 Pembentukan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan Kepala Daerah. Oleh karena itu, peraturan daerah merupakan suatu pemberian kewenangan untuk mengatur daerahnya dan peraturan daerah juga dapat dibentuk melalui pelimpahan wewenang (delegasi) dari peraturan. Prinsip dasar penyusunan peraturan daerah, yaitu transparansi/ keterbukaan; partisipasi; dan koordinasi dan keterpaduan.Penyelenggaraan pemerintahan di daerah digunakanlah prinsip otonomi daerah dengan mengedepankan asas desentralisasi.asas desentralisasi dan otonomi selalu menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, walaupun dalam lingkup substansi dan perwujudannya masih terlihat sedang mencari bentuk serta mengalami berbagai perkembangan. Penyebarluasan perda dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Propemperda, penyusunan Rancangan perda disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik, dan pembahasan Rancangan perda. Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Universitas Singaperbangsa Karawang Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
12 Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya ditulis UUD 1945). seiring dengan perkembangan peraturan perundangundangan, khususnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya ditulis UU No. 11 Tahun 2020), yang kemudian oleh Pemerintah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, antara lain sebagai berikut : PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2021; PP No. 36 Tahun 2021; PP No. 37 Tahun 2021. Diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 pada hakikatnya membawa dampak yang cukup siginifikan terhadap kedudukan beberapa peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku, termasuk UU No. 13 Tahun 2003, dimana UU No. 13 Tahun 2003 merupakan salah satu peraturan perundangundangan yang paling utama yang dijadikan sebagai pedoman atau acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penyelenggaraan Ketenagakerjaan, termasuk Perda Karawang No. 1 Tahun 2011. Selain hal tersebut, diterbitkannya beberapa peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pengaturan penyelenggaraan ketenagakerjaan sebagai tindaklanjut amanat/perintah dari UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 13 Tahun 2003, berimplikasi pula pada substansi/muatan materi Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, termasuk Perda Karawang No. 1 Tahun 2011. tujuan pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia menurut ketentuan Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003, bertujuan sebagai berikut :memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Universitas Pasundan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang
13 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang dalam rangka mendukung kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daeerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang guna mengembangkan usaha, menguatkan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah pada Perusahaan Daeerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, yang ditempuh melalui Penambahan Modal, maka didasarkan pada ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kebijakan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, haruslah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.bahwa berdasarkan proses yang aspiratif, akomodatif dan partisipasif dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), dimana dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, yang substansi/muatan materi pengaturan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang yang telah diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Daerah, BUMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya. yang menjadi pertimbangan filosofis, sosiologis, maupun yuridis dalam pengaturan mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang secara substansial telah dituangkan ke dalam substansi/muatan materi Konsideran Menimbang dan Konsideran Mengingat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang.sasaran dan arah jangkauan pengaturan mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang, pada prinsipnya telah di normakan menjadi BAB, Bagian, Paragraf dan dijabarkan dalam Pasal-pasal dan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang. Universitas Pasundan Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang
14 Penanggulangan Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit. Penyakit Tidak Menular yang selanjutnya disingkat PTM adalah penyakit yang tidak bisa ditularkan dari orang ke orang, yang perkembangannya berjalan perlahan dalam jangka waktu yang panjang (kronis).Penanggulangan Penyakit Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, membatasi penularan, serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antardaerah maupun antarnegara serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus kepada terjadinya wabah. Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.bahwa penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular beserta akibatnya yang ditumbulkannya merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilakukan melalui upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan yang efektif, efisien, optimal, transparan, dan akuntabel, serta tertib administrasi, guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sehingga dapat terwujudnya pembangunan kesehatan di Daerah.penyakit menular dan penyakit tidak menular menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan dan kematian yang tinggi, serta menimbulkan beban pembiayaan kesehatan sehinggaPemerintah Daerah perlu menempuh kebijakan untuk mengatur penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular ke dalam produk hukum daerah guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum. Universitas Pasundan Dinas Kesehatan
15 Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Peredaran minuman beralkohol di Indonesia pada saat ini sudah cukup luas karena hampir di setiap daerah di wilayah hukum Indonesia terdapat toko-toko kecil hingga toko besar yang menjual minuman beralkohol. Jenis yang diperjual belikanpun berbagai macam mulai minuman beralkohol buatan pabrik, minuman beralkohol yang kerap disebut dengan minuman polos, dan minuman beralkohol tradisional. Peredaran minuman tersebut seakan tidak akan pernah putus karena penikmat minuman beralkohol yang jumlahnya tidak sedikit sehingga menyebabkan permintaan pembelian minuman beralkohol terus terjadi guna memenuhi permintaan konsumen. Sebenarnya keberadaan minuman beralkohol kerap menuai problema di berbagai daerah karena mainset dari kebanyakan orang bahwa minuman tersebut hanya mengakibatkan kerugian bagi peminumnya dan bagi warga sekitar, namun faktanya minuman beralkohol merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah yang menyumbangkan cukup banyak rupiah bagi Pemerintah Daerah. Meskipun minuman beralkohol memberikan sumbangan pundipundi dana bagi Pemerintah Daerah, tetap saja gelombang penolakan keberadaan minuman beralkohol banyak terjadi dari berbagai macam kalangan. Adapun sumber data yang digunakan dalam penulisan naskah akademik ini diperoleh dari bahan-bahan sebagai berikut : Bahan hukum primer teridiri dari Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda No. 7 Tahun 2008. Bahan hukum sekunder teridiri dari buku-buku, artikel terkait. Bahan hukum tersier teridiri dari kamus/ensiklopedi hukum dan kamus/ensiklopedi lainnya. Universitas Singaperbangsa Karawang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
16 Pengelolaan Limbah Terpadu Limbah merupakan benda yang tidak diperlukan dan dibuang, limbah pada umumnya mengandung bahan pencemar dengan konsentrasi bervariasi. Bila di kembalikan ke alam dalam jumlah besar, limbah ini akan terakumulasi di alam sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem Alam. Penumpukan limbah di alam menyebabkan ketidak seimbangan ekosistem tidak dikelolah dengan baik. Dan sekarang Indonesialagi giat- giat nya membangun untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan segala sector sedang dikelola secara sistematis dan dari semua aktivitas ini jelas menghasilkan limbah buangan karena perubahan masyarakat dari agraris(Mengelola) menjadi industrial ( Menghasilkan, industri pun berkembangkarena berbagai kemudahan mulai dari sarana transfortasi struktur jalan menjadi lebihbaik mengakibatkan pendistribusian barang lebih cepat.Dari perkembangan ini membuat dua sisi dampak yang dihasilakan yaitu dampak positif dan negative, dampak positif nya yaitu pertumbuhan ekonomi rakyat semakin berkembang mulai tersedianya lapangan kerja, pola hidup yang berubah, segi ,pendapatandan daya beli. Sedangkan dampak negatif nya terjadia penurunan kualitaslingkungan karena sipat masyarakat kita yang menjadi malas disebabkan segalasesuatu bisa di beli dengan uang sipat ini yang sering muncul di masyarakat kita,ketika pekerjaan telah mengatur waktu kehidupan jadi kesadaran mulai berkurangdengan pola hidup mengikuti jaman ( Modern ) berubah mengakibatkan banyak limbah yang dihasilkan dengan pengelolaan yang tidak tepat tidak bercermin lagi kehidupan awal.Banyak limbah yang di hasilkan salah satunya contohnya adalah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Limbah B3 adalah limbah yang terjadi karena buatan manusia Akhir-akhir ini makin banyak limbah-limbah dari pabrik, rumah tangga, perusahaan, kantor-kantor, sekolahdan sebagainya yang berupa cair, padat bahkan berupa zat gas dan semuanya itu berbahaya bagi kehidupan kita. Tetapi ada limbah yang lebih berbahaya lagi yang disebut dengan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
17 Lanjut Usia Terlantar Sebagaimana ditetapkan dalam Preambule Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) tujuan Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hakikat daripada tujuan Negara Republik Indonesia tersebut ialah pembangungan seluruh masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Keadaan tersebut dapat dicapai bila seluruh warga masyarakat termasuk lanjut usia (lansia) mampu berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Indarwati & Raharjo, 2014). Lanjut usia terlantar merupakan salah satu Permasalahan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sangat penting untuk diatasi mengingat populasinya yang cukup besar, dan semakin meningkat. Dengan meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia dan makin panjangnya usia harapan hidup sebagai akibat yang telah dicapai dalam pembangunan selama ini, maka mereka yang memiliki pengalaman, keahlian dan kearifan perlu diberi kesempatan untuk berperan dalam pembangunan. Kesejahteraan lanjut usia yang karena kondisi fisik dan/atau mentalnya tidak memungkinkan lagi untuk berperan dalam pembangunan, maka lanjut usia perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah dan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Pasal 1 angka 1 disebutkan, bahwa: “Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaikbaiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila”. Kemudian, dalam Pasal1 angka 2 UU Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disebutkan bahwa Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun keatas. UU Tentang Kesejahteraan Lansia membagi Lansia menjadi 2 (dua) kategori yaitu lanjut usia potensial (ayat 3) dan lanjut usia tidak potensial (ayat 4). Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa. Sedangkan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain. Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia (Permensos Tentang Pedoman Pelayanan Sosial Lanjut Usia) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 dipergunakan diksi kata “lanjut usia terlantar” yang bermakna ialah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Universitas Singaperbangsa Karawang Dinas Sosial
18 Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Bencana kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman warga terutama pada musim kering, tidak hanya pemukiman warga tetapi lahan kosong pun mengalami hal yang sama sehingga perlu dicegah dan ditanggulangi secara efektif. Fenomena ini seringkali berkaitan dengan kelalaian dalam menggunakan api atau bahkan kesengajaan pembakaran dengan niat jahat dan memainkan api tanpa adanya tujuan. Saat ini kebakaran sebagian besar terjadi pada pemukiman masyarakat maupun perkantoran. Disinilah peran dari pemerintah daerah untuk merencanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dengan dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bahaya kebakaran pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Pemerintah daerah dalam hal ini aparat terkait dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara berkala. Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Pemerintah daerah Kabupaten Karawang dapat mewajibkan pelaku pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran a untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana dalam hal ini BPBD sebagai lembaga resmi bentukan pemerintah daerah hasil dari amanat UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Universitas Singaperbangsa Karawang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
19 Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karawang Jabar Pasal 18 ayat (2) dan ayat 5 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1845 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantu serta diberikan otonomi yang seluas-luasnya, upaya tersebut sebagai bentuk pemberian otonomi daerah yang mengarah pada percepatan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.3 Keterlibatan negara dalam proses produksi, utamanya yang terkait dengan bidang strategis dan penguasaan sektor hajat hidup orang banyak, peran strategis ini merupakan perwujudan secara langsung melalui intervensi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis oleh negara, termasuk di bidang strategis yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Praktiknya, negara melakukan penyertaan modal secara langsung dengan mendirikan perusahaan berupa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yaitu PT. Bank Perkreditan Rakyat Karawang Jabar (selanjutnya disebut PT. BPR Karawang Jabar). Pembentukan Perseroan dimaksud untuk Pemerintah Daerah agar dapat meningkatkan pendapatan daerah dengan mengarah pada kesejahteraan masyarakat di sektor kegiatan usaha perbankan. Keberadaan BUMD yang didirikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang tentunya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta mampu memberikan sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Universitas Buana Perjuangan Kabupaten Karawang Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang
20 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Karawang Corak dari dasar suatu negara terhadap kebijakan perekonomian dapat dilihat dari bunyi dan politik hukum yang tertuang dalam batang tubuh konstitusi. Jika melihat secara eksplisit Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dapat dikatakan bahwa Dasar Negara Indonesia disebut sebagai konstitusi ekonomi, uraian dari bunyi pada pasal tersebut secara normatif merupakan politik hukum ekonomi Indonesia. Sebab kententuan tersebut tercantum mengenai prinsip-prinsip dasar menjalankan roda perekonomian. Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan asas kolektif, konteks dari makna tersebut yaitu persaudaraan, humanisme, dan kemanusiaan. Keberadaan BUMD tidak terlepas dari kebijakan ekonomi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan yang mengarah pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung Negara Indonesia yang juga berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.4 Tak khayal jika Usaha Mikro membutuhkan pendanaan dari sektor perbankan dalam memberikan pendanaan sebagai upaya memperkuat permodalan dan keuangan terhadap usaha mikro. Persoalan tersebut menjadi dasar terbentuknya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro6 sebagai alternatif dalam penyedia penyaluran pembiayaan. Politik hukum adanya perundang-undangan tersebut sebagai Lembaga yang sifatnya social motive yang kegiatannya lebih bersifat community development dengan tidak mengabaikan peranannya sebagai Lembaga intermidiasi keuangan.7 Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) yaitu PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang (selanjutnya disebut PT. LKM Karawang). Pembentukan Perseroan dimaksud untuk Pemerintah Daerah dapat berperan dalam upaya meningkatkan Usaha Mikro baik dari sisi permodalan dan kegiatan usaha yang memberdayakan ekonomi masyarakat khususnya di Kabupaten Karawang serta dampak yang dirasakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan pendapatan daerah. Keberadaan BUMD yang didirikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karawang tentunya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada usaha mikro serta mampu memberikan sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Universitas Buana Perjuangan Kabupaten Karawang Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang

Pages