Naskah Akademik

JDIH - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang

Judul dokumen
NO JUDUL ABSTRAK AKADEMISI PERANGKAT DAERAH DETAIL
1 Pengembangan Ekonomi Kreatif Ekonomi kreatif memiliki posisi strategis dalam mengembangkan perekonomian nasional dan daerah, namun saat ini belum di dilakukan pemetaan terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Karawang, selain itu pula pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif belum di optimalkan. Pelindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi kreatif akan sangat mendukung peningkatan investasi daerah dan prospek perdagangan produk bauk nasional maupun internasional. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor industri kreatif, antara lain seperti industri musik, film, entertainment, media massa, perbukuan, arsitektur, dan piranti lunak. Dengan adanya penyusunan ketentuan Rancangan Perturan Daerah tentng Ekonomi kreatif tersebut dapat digunakan sebagai landasan hukum yang kuat untuk pelindungan dan pemberdayaan ekonomi kreatif di Kabupaten Karawang secara utuh menyeluruh berlandaskan hukum berupa Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif. Universitas Singaperbangsa Karawang Komisi II DPRD ( Dinas Pariwisata dan Kebudayaan )
2 Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Pada saat ini belum ada dasar hukum mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Permberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Karawang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Permberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Diakui bahwa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memainkan peran penting di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di negara-negara maju. Di negara maju UMKM sangat penting, tidak hanya karena kelompok usahanya tersebut menyerap paling banyak tenaga kerja dibandingkan usaha besar, tetapi juga kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusinya dari usaha besar. Dalam naskah akademik ini pembahasan UMKM dikaitkan dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten Karawang, hal ini dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, didalamnya diatur yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota adalah urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro, sehingga dalam naskah akademik ini akan dibahas terkait Perlindungan dan Permberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, karena naskah akademik ini dimaksudkan untuk menjadi dasar pembuatan rancangan peraturan daerah kabupaten Karawang, sedangkan untuk usaha kecil merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan usaha menengah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Universitas Singaperbangsa Karawang Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
3 Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan hewan/ternak merupakan karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa memiliki manfaat yang penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia, karenanya pemanfaatan dan pelestariannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. bahwa untuk mewujudkan maksud tersebut perlu diselenggarakan kesehatan hewan/ternak yang melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan sebagai prasyarat terselenggaranya peternakan yang unggul; Universitas Buana Perjuangan Dinas Pertanian
4 Pengelolaan Keuangan Daerah Pada saat ini yang dijadikan dasar hukum untuk pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Karawang adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, namun peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru. untuk menjamin landasan hukum yang kuat bagi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Karawang. pengelolaan keuangan daerah, m) penyelesaian kerugian daerah, n) pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, o) ketentuan peralihan, q) ketentuan penutup UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang
5 Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang dalam rangka mendukung kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daeerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang guna mengembangkan usaha, menguatkan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah pada Perusahaan Daeerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, yang ditempuh melalui Penambahan Modal, maka didasarkan pada ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kebijakan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, haruslah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.bahwa berdasarkan proses yang aspiratif, akomodatif dan partisipasif dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), dimana dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, yang substansi/muatan materi pengaturan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang yang telah diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Daerah, BUMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya, maka kiranya Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam tahap perumusan maupun tahap pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang. UNIVERSITAS PASUNDAN Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang
6 Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karawang Menjadi PT. TIRTA TARUM KARAWANG Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang menjadi Perseroan Terbatas Tirta Tarum Kabupaten Karawang harus diarahkan pada aktivitas stategis dan sistematis untuk menghasilkam tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Rencana penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Karawang mengenai perubahan bentuk perusahaaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah juga harus tersusun secara sistematis. Berdasarkan kajian teoritis, pendekatan yuridis, dan pengamatan empiris, maka arah dan jangkauan pengaturan dalam peraturan daerah yang akan disusun meliputi aspek perubahan bentuk badan hukum, tempat kedudukan, modal dan saham, pengurusan perseroan, penetapan dan pembagian laba bersih, serta penggabungan dan peleburan perseroan UNIVERSITAS BUANA PERJUANGAN Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang
7 Administrasi Kependudukan Informasi administrasi kependudukan memiliki nilai strategi bagi penyelenggara pemerintahan, pembangun dan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkordinasi dan berkesinambungan, sehingga untuk menjamin akan stabilitas pelayanan kepada masyarakat dibidang kependudukan sehingga pemerintah menetapkan kebjiakan akan sistem informasi administrasi kependudukan dan akta catatan sipil. Rancangan peraturan daerah tentang Administrasi Kependudukan di Kabupaten Karawang ini merupakan salah satu upaya hukum yang memberikan dasar hukum dan prosedur bagi pemerintah Kabupaten Karawang dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Karawang. UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8 Penanggulangan Tuberkulosis Tuberkulosis (TB) merupakan salah satu kategori penyakit yang masuk kedalam sasaran pembangunan nasional sebagai upaya untuk pengendalian penyakit menular. Tuberkulosis adalah penyakit menular mematikan yang cenderung menyerang system pernapasan yang disebabkan oleh bakteri mycobacterium tuberculosis (Smeltzer & Bare, 2002). Tuberkulosis umumnya menyerang orang dengan usia produktif 15-50 tahun. Semakin memburuknya situasi Tuberkulosis di berbagai wilayah, sejak tahun 1993 WHO (World Health Organization) mendeklarasikan Tuberkulosis sebagai kegawatan global (Kemenkes RI, 2011). Pada tahun 2013, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyimpulkan bahwa Tuberkulosis merupakan penyakit paling ganas penyebab kematian nomor satu setelah penyakit jantung dan pernapasan akut.Berkaca dari tingginya kasus Tuberkulosis yang ada, sehingga sangat diperlukan komitmen pemerintah daerah Karawang dalam hal ini berupa kebijakan-kebijakan sebagai upaya penanggulangan serta meminimalisir penyakit Tuberkulosis. Salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi Tuberkulosis diwujudkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 merupakan sebuah upaya untuk menciptakan masyarakat yang sehat, menurunkan angka kesakitan, angka kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah terjadinya resistensi obat dan mengurangi segala dampak negative yang terjadi akibat Tuberkulosis (Kemenkes RI, 2016). Universitas Singaperbangsa Karawang Dinas Kesehatan
9 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU tentang Pemerintahan Daerah) telah memberikan ruang yang cukup luas bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Selain untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, otonomi daerah ini menuntut daerah untuk lebih mandiri dalam meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, daerah tertuntut untuk seoptimal mungkin memanfaatkan kearifan lokal, potensi daerah, kreativitas daerah, dan inovasi dalam meningkatkan kemampuan daerah.bahwa BUMD dalam bentuk perusahaan umum daerah merupakan bentuk BUMD yang kepemilikan modalnya seluruhnya merupakan milik daerah, dan tidak dalam bentuk saham. Seluruh modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, konsekuensinya yaitu penyertaan modal menjadi sesuatu yang niscaya. Universitas Singaperbangsa Karawang Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang
10 Desa Dalam Naskah Akademik ini, memuat kajian teoritis, kondisi eksisting, hasil kegiatan evaluasi dan analisis terhadap beberapa peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pengaturan mengenai Desa untuk dijadikan sebagai pedoman dalam merumuskan norma hukum pengaturan mengenai Desa, dan menguraikan alasan atau pertimbangan pengaturan mengenai Desa dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta memberikan gambaran normatif mengenai jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan pengaturan mengenai Desa.Desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sehingga merupakan badan hukum. Sementara itu, kelurahan adalah satuan pemerintahan administrasi yang hanya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota sehingga hanya merupakan tempat beroperasinya pelayanan pemerintah dari pemerintah kabupaten/kota setempat.3 Secara normatif, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Universitas Pasundan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Pages