Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019

Judul Rancangan Produk Hukum: 
Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender
No Rancangan Produk Hukum: 
0
Katagori: 
Rancangan Peraturan Daerah
Tahun: 
2019
Tentang: 
Pengarusutamaan Gender
Catatan: 
Raperda ini merupakan usulan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
DocumentSizeUpload Date
PDF icon DRAFT Raperda Karawang 2019_PUG_1.2.pdf183.94 KB09/27/2019
Abstraksi Rancangan Produk Hukum: 

       Pengarustamaan Gender di Daerah merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah, hal ini guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat di Daerah yang responsif gender. Strategi Pengarusutamaan Gender di Daerah yang diintegrasikan ke dalam seluruh proses pembangunan daerah merupakan salah satu kebijakan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, melalui pengintegrasian pengalaman, kebutuhan, aspirasi perempuan dan laki-laki kedalam berbagai kebijakan dan program mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pemantauan, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, Pengarusutamaan Gender di Daerah merupakan salah satu arus utama yang harus dilaksanakan dalam pembangunan disamping pengarusutamaan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
        Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah pada hakikatnya merupakan tindaklanjut kebijakan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, yang mewajibkan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender di seluruh sektor pembangunan, hal ini tentunya perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu antar pemangku kepentingan agar dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan gender di Daerah.
Kewajiban yang diemban oleh Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah yakni menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja SKPD, yakni dilakukan melalui analisis gender. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pedoman atau acuan serta landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagai salah satu kebijakan dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah secara komprehensif, berkelanjutan, dan berkesinambungan, perlu dirumuskan pengaturan Pengarusutamaan Gender di Daerah yang dituangkan ke dalam Peraturan Daerah.
    Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka dalam rangka mendukung terwujudnya pengintegrasian program dan kebijakan terkait dengan kesetaraan dan keadilan gender di Daerah, serta untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagai sebuah strategi dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan yang responsif gender, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk menyusun dan membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.