Materi Pokok Abstraksi:

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Desa dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa serta Perangkat Daerah dan Tenaga Pendamping Profesional dalam pelaksanaan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat dan/atau fasilitasi penggunaan Dana Desa. Selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, terdiri dari : Lampiran I tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan Lampiran II tentang Besaran Dana Desa di Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2025

Judul Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Nomor 7
Tahun 2025
Status berlaku
Abstraksi
Penerbit Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Perangkat daerah DPMD
Lampiran
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
TEU Badan Karawang (Kabupaten)
Jenis Dokumen Peraturan Bupati
Singkatan PERBUP
Tempat Terbit Karawang
Tanggal Penetapan/Pengundangan 7 Maret 2025
Sumber BD KABUPATEN KARAWANG 2025 (7) - 46 hlm
Subjek JUKNIS DANA DESA
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang
Penandatanganan Aep Syaepuloh
Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait See File
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara

Bidang

Desa

Masukan dan Saran

    Belum ada Masukan dan Saran

Replying :