Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa
agar pelaksanaan kerja sama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, Pemerintah Daerah memandang perlu mengatur pelaksanaan kerja sama antar desa atau pihak ketiga dalam wilayah Kabupaten Karawang serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 sampai dengan Pasal 220 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa.